Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon yang bernama MOH. SAIFA ABIDILLAH sebagai pengampu dari orang tua laki-lakinya yang bernama MOH. SAID ABDULLAH yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum;
3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama MOH. SAID ABDULLAH untuk melakukan tindakan hukum yaitu menjual atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 341/Kepanjin, Gambar Situasi, tanggal 21 Mei 1981, Nomor : 511/GS/1981seluas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh) meter persegi, tertulis atas nama Haji MOHAMMAD SAID ABDULLAH, terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep serta memberi kuasa dan ijin kepada pemohon untuk melakukan proses peralihan hak/menjual;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;