Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Smp OKTA AFRIASDIYANTO 1.WAIL AL WAJI
2.AGUS RIYAN AFANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/475/VIII/RES.1.24/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAIL AL WAJI[Penahanan]
2AGUS RIYAN AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada Jum’at Tgl 29 Juli 2022 Sekira pukul 22.00 Wib, unit Patroli 801 Samapta Polres Sumenep dalam rangka antisipasi ganguan Kamtibmas melaksanakan Patroli Rutin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lingkar utara Ds.Tenonan, Kec.Manding, Kab.Sumenep terdapat beberapa orang pemuda minum minuman beralkohol, selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan adanya barang bukti berupa minuman beralkohol, temuan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Perbuatan paraterdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 492 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya