Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Smp DAUD RAHMAN, S.H. 1.SUNTANI Binti SAHODDIN
2.MULATUP Bin DUNARBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/69/V/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAUD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNTANI Binti SAHODDIN[Penahanan]
2MULATUP Bin DUNARBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUSFANDI, S.H, M.HSUNTANI Binti SAHODDIN
2RUSFANDI, S.H, M.HMULATUP Bin DUNARBI
Anak Korban
Dakwaan

berawal  pada pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 08.30 Wib saat hendak pulang menuju rumah SUAHMADI, SUAHMADI melihat SUNTANI dan MULATUP sedang menggarap atau mencangkul tanah milik SUAHMADI  berdasarkan Sertifikat  Hak Milik No. 1743 atas nama pemegang hak SUAHMADI yang terletak di Dusun Aengnyior Desa Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep ,kemudian SUAHMADI menegur SUNTANI dan MULATUP karena menggarap tanah miliknya tanpa izin dari SUAHMADI kemudian SUAHMADI merekam aktifitas dari SUNTANI dan MULATUP tersebut untuk diperlihatkan kepada Kepala Desa Lobuk. Kemudian SUAHMADI mendatangi Balai Desa Lobuk dan meminta kepala Desa Lobuk An.SALEH  dan meminta saudara ATUN dengan SINULLAH untuk mendatangi dan menyaksikan SUNTANI dan MULATUP yang sedang menggarap tanah milik SUAHMADI tersebut, yang mana Kepala Desa  Lobuk beserta beberapa Aparat Desa langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan peneguran kepada SUNTANI dan MULATUP namun SUNTANI dan MULATUP tetap bersikukuh untuk menggarap lahan tersebut atas perintah anaknya yang bernama MUHAIDI, karena tidak ada titik terang kemudian dilaksanakanlah mediasi di Balai Desa Lobuk namun tidak ada kesepakatan dan SUNTANI beserta MULATUP tetap menggarap tanah tersebut, akhirnya SUAHMADI melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bluto

PASAL YANG DILANGGAR :

 

Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

ANCAMAN  :

 

Dipidana dengan hukuman kurungan  selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5000,- terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya

Pihak Dipublikasikan Ya