Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Smp | DAUD RAHMAN, S.H. | 1.SUNTANI Binti SAHODDIN 2.MULATUP Bin DUNARBI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/69/V/2025/Satreskrim | |||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | berawal pada pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 08.30 Wib saat hendak pulang menuju rumah SUAHMADI, SUAHMADI melihat SUNTANI dan MULATUP sedang menggarap atau mencangkul tanah milik SUAHMADI berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1743 atas nama pemegang hak SUAHMADI yang terletak di Dusun Aengnyior Desa Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep ,kemudian SUAHMADI menegur SUNTANI dan MULATUP karena menggarap tanah miliknya tanpa izin dari SUAHMADI kemudian SUAHMADI merekam aktifitas dari SUNTANI dan MULATUP tersebut untuk diperlihatkan kepada Kepala Desa Lobuk. Kemudian SUAHMADI mendatangi Balai Desa Lobuk dan meminta kepala Desa Lobuk An.SALEH dan meminta saudara ATUN dengan SINULLAH untuk mendatangi dan menyaksikan SUNTANI dan MULATUP yang sedang menggarap tanah milik SUAHMADI tersebut, yang mana Kepala Desa Lobuk beserta beberapa Aparat Desa langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan peneguran kepada SUNTANI dan MULATUP namun SUNTANI dan MULATUP tetap bersikukuh untuk menggarap lahan tersebut atas perintah anaknya yang bernama MUHAIDI, karena tidak ada titik terang kemudian dilaksanakanlah mediasi di Balai Desa Lobuk namun tidak ada kesepakatan dan SUNTANI beserta MULATUP tetap menggarap tanah tersebut, akhirnya SUAHMADI melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bluto PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ANCAMAN :
Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5000,- terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |